cara Daftar Nikah Secara Online di simkah4.kemenag.go.id, Ini Dokumen Persyaratannya

cara Daftar Nikah Secara Online di simkah4.kemenag.go.id, Ini Dokumen Persyaratannya

Simak cara mendaftar nikah secara online beserta dokumen yang diperlukan.

Kantor Urusan Agama (KUA) sudah menyediakan layanan daftar nikah secara daring.

Mendaftar nikah kini jauh lebih enteng dan praktis.

Calon pengantin lumayan terhubung laman proses info Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.

Untuk lakukan pendaftaran nikah secara online, pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.

“Dokumen-dokumen tersebut wajib dipenuhi oleh tiap-tiap calon pengantin supaya pernikahan dapat tercatat dan legal didalam hukum yang berlaku,” kata Kepala Subdit mutu fasilitas Prasarana, dan sistem info Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan, dikutip berasal dari kemenag.go.id.

Baca termasuk cara Daftar Nikah di KUA via Online, tengok ongkos dan Dokumen yang perlu Dilengkapi

“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin termasuk sudah buat atau mendaftar Surat wejangan Nikah di KUA.”

“Pada Surat himbauan Nikah di KUA datang no yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum akan isikan knowledge diri,” tambahnya.

Cara Daftar account Simkah

1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,
2. pilih menu buat akun Simkah memakai email Anda.

Sistem dapat otomatis mengirimkan kode OTP ke e mail yang udah didaftarkan,

3. Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan ke e mail Anda.

Selamat, anda telah memiliki akun Simkah.

Cara Daftar Nikah Online

1. Masuk ke akun Simkah yang sudah didaftarkan,
2. Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah,
3. Masukkan nomer Daftar Nikah dan no rekomendasi Nikah,
4. menentukan fasilitas dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
5. Masukkan information calon suami dan calon istri, mencakup ke dua orang tua calon suami dan calon istri, dan juga wali nikah,
6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
7. Masukkan nomer telepon dan alamat email,
8. Unggah foto,
9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Dokumen Daftar Nikah

1. N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat berasal dari Kelurahan/Desa),
2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai,
3. N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
7. Izin/Dispensasi berasal dari Pengadilan Agama apabila:

a. Calon Suami kurang berasal dari 19 Tahun,
b. Calon Istri tidak cukup berasal dari 19 Tahun,
c. Izin Poligami,
8. Izin berasal dari Kedutaan Besar untuk WNA,

9. fotocopy Identitas Diri (KTP),
10. foto-copy Kartu Keluarga,
11. foto-copy Akta Lahir,
12. Surat himbauan Nikah berasal dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar lokasi media tinggal catin),
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *